Sistem Pengelolaan Kinerja Terbaru 2025
Sistem Pengelolaan Kinerja Terbaru 2025 - Siap-siap, penilaian kinerja 2025 sudah dimulai. Ada kabar baru dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa kini penilaian kinerja mengalami perubahan yang cukup siginifikan.
Jadi seperti apa sistem pengelolaan kinerja untuk guru dan kepala sekolah di tahun 2025 paska hadirnya Bapak Abdul Mu'ti selaku menteri yang baru menggantikan Nadiem Makarim dan digantinya PMM alias Platform Merdeka Mengajar?
Penilaian dan Pengelolaan Kinerja Terbaru |
Lebih Simpel, Benarkah?
Janji yang pernah diberikan Mendikdasmen terbaru adalah penilaian kinerja kini lebih simpel dan tidak membebani guru selaku garda terdepan pendidikan. Benarkah?
Berikut adalah tabel perbandingan penilaian kinerja sebelumnya vs saat ini:
Penilaian Kinerja Sebelumnya | Penilaian Kinerja Sekarang |
Berfokus pada poin. Sebelumnya guru harus berlomba-lomba mendapatkan poinyang didapatkan dari pelatihan atau seminar maupun tugas tambahan. Hal ini dirasa tidak relevan dan tidak benar-benar menujukkan peningkatan kinerja yang sebenarnya. | Tidak perlu lagi berlomba mendapatkan poin, guru cukup mengisi refleksi setelah melaksanakan kegiatan. Hal ini dianggap akan mengurangi beban guru di luar jam mengajar seperti sebelumnya |
Pada sistem sebelumnya penilaian kinerja identik dengan unggah dokumen yang banyak dikeluhkan oleh guru. | Pada sistem terbaru, penilaian kinerja tidak perlu guru mengunggah dokumen, namun cukup mendiskusikan dengan atasan untuk mendapatkan feedback yang diperlukan. |
Dilakukan dua kali dalam setahun atau sekali tiap semester. | Dilakukan cukup satu kali dalam setahun sehingga guru bisa lebih fokus mengajar. |
Manfaat Penilaian dan Pengelolaan Kinerja Guru - Kepala Sekolah - Pengawas
Pengelolaan kinerja adalah alat bantu yang memudahkan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karier guna peningkatan kualitas pembelajaran murid. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikdasmen.
Transformasi Pengelolaan Kinerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar yang kemudian berubah menjadi Ruang GTK sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.
Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.
Siapa yang Melakukan Pengelolaan Kinerja?
- Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
- GURU MAPEL
- GURU KELAS
- GURU BK
- GURU PENGGANTI
- GURU TIK
- GURU PENDAMPING
- GURU PENDAMPING KHUSUS
- GURU PEMBIMBING KHUSUS
- PLAY GROUP TEACHER
- KINDERGARTEN TEACHER
- KEPALA SEKOLAH
- Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah yang memiliki Akun belajar.id dan dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan (tidak diwajibkan) untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja .
- Pengawas Sekolah.
Guru mendapatkan Penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah
SKP sebagai Guru dan SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap dilaksanakan sampai dengan tahap penilaian kinerja di Pengelolaan Kinerja untuk mendapatkan Predikat Kinerja (mengerjakan seluruh SKP). Predikat Kinerja yang dialirkan ke e-Kinerja BKN dan dikonversi menjadi Angka Kredit adalah Predikat Kinerja Tahunan pada jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui juga bahwa Guru yang mendapatkan penugasan sebagai Plt. Kepala Sekolah di sekolah yang sama, maka jabatan sebagai Guru akan dinilai oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Tim Kinerja.
Guru yang baru diangkat sebagai ASN dalam JF Guru pada akhir periode November-Desember Tahun 2025
Guru yang baru diangkat sebagai ASN dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru pada akhir periode November-Desember dan telah terdaftar di SI-ASN serta Dapodik, dapat segera memulai penyusunan Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja.
Peran Kepala Sekolah dalam Penilaian Kinerja untuk Guru PPPK yang baru diangkat sebagai ASN di Akhir Periode.
Bagi Kepala Sekolah yang memiliki Guru yang baru memperoleh penugasan Jabatan Fungsional (JF) Guru pada akhir periode (November-Desember), Kepala Sekolah hanya perlu melakukan Penilaian Perilaku Kinerja. Hal ini karena Penilaian Praktik Kinerja Guru akan berlangsung secara otomatis setelah Perencanaan Kinerja yang diajukan disetujui oleh Kepala Sekolah.
Guru yang baru diangkat sebagai ASN dalam JF Guru pada akhir periode Mei-Juni atau November-Desember Tahun 2024
Guru yang baru diangkat sebagai ASN dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru pada akhir periode Mei-Juni atau November-Desember dan telah terdaftar di SI-ASN serta Dapodik, dapat segera memulai penyusunan Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Guru (PKG).
Peran Kepala Sekolah dalam Penilaian Kinerja untuk Guru PPPK yang baru diangkat sebagai ASN di Akhir Periode
Bagi Kepala Sekolah yang memiliki Guru yang baru memperoleh penugasan Jabatan Fungsional (JF) Guru pada akhir periode (Mei-Juni atau November-Desember), Kepala Sekolah hanya perlu melakukan Penilaian Perilaku Kinerja. Hal ini karena Penilaian Praktik Kinerja Guru akan berlangsung secara otomatis setelah Perencanaan Kinerja yang diajukan disetujui oleh Kepala Sekolah.
Pegawai ASN diperbantukan di Satuan Pendidikan Swasta
Pegawai tidak perlu melanjutkan Pengelolaan Kinerja. Pegawai dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di Pengelolaan Kinerja telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Jika Pegawai ASN sudah selesai diperbantukan dan kemudian bertugas di Satuan Pendidikan Negeri pada periode kedua Pengelolaan Kinerja, silakan untuk melanjutkan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang terdaftar di e-Kinerja.
Pegawai ASN di Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag
Terdapat tiga skenario:
Jika pegawai tidak tercatat datanya di Dapodik, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik bukan dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat hubungi Operator Dapodik agar mengubah status kepegawaian Anda menjadi “PNS Depag”. Setelah Status kepegawaian Anda sudah berhasil diubah menjadi ‘PNS Depag’, Anda dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Pegawai ASN di luar naungan Kemendikdasmen / Pemda menjadi Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan negeri (misalnya Kemenperin, KLHK)
Untuk Pegawai K/L yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah, tetap diwajibkan melakukan pengisian pada Pengelolaan Kinerja. Hal ini karena Anda berperan sebagai atasan yang bertanggung jawab dalam membina, memantau, dan menilai kinerja Pegawai ASN di bawah kepemimpinan Anda.
Pegawai ASN sedang Cuti di Luar Tanggungan (CLTN)
Tidak perlu membuat SKP atau melakukan Pengelolaan Kinerja di sistem manapun terhitung semenjak penetapan pada SK CLTN. Sesuai peraturan/regulasi cuti yang ada (Peraturan BKN 7/2021).
Hal tersebut juga berlaku untuk Pegawai yang sedang cuti melahirkan agar yang bersangkutan dapat melaporkan cuti melahirkan kepada Instansi Kepegawaian di daerah masing-masing dan mengajukan cuti hamil.
Untuk Pegawai ASN yang baru selesai Cuti di Luar Tanggungan (CLTN) pada periode kedua, termasuk Pegawai yang baru selesai cuti melahirkan, silakan melanjutkan dengan membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Pegawai ASN bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
Pegawai tidak perlu melanjutkan Pengelolaan Kinerja. Pegawai membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan Atasan yang tersedia di e-Kinerja BKN.
Untuk Pegawai ASN yang baru selesai bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan kembali mengajar di Satuan Pendidikan Negeri pada periode kedua, silakan melanjutkan dengan membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan Atasan yang terdaftar di sistem e-Kinerja BKN.
Pegawai ASN sedang Tugas Belajar
Mekanisme yang berlaku adalah:
Untuk Tugas Belajar dengan Biaya Instansi, Pegawai bisa memproses Pengelolaan Kinerjanya melalui e-Kinerja BKN.
Untuk Pegawai yang baru selesai menjalani Tugas Belajar dengan Biaya Instansi pada periode kedua, silakan melanjutkan dengan membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Untuk Tugas Belajar Mandiri, karena masih bertugas di Satuan Pendidikan, Pegawai mengisi SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja.
Perlu diketahui!
Pengisian Pengelolaan Kinerja dapat menyebabkan penghapusan data e-Kinerja sebelumnya jika Anda sedang menjalankan Tugas Belajar, bertugas di Satuan Pendidikan Swasta, atau dalam kondisi lain yang mewajibkan pengisian SKP di e-Kinerja pada periode sebelumnya. Dalam situasi-situasi ini, data di e-Kinerja akan terhapus jika Anda mengisi Pengelolaan Kinerja untuk periode baru. Oleh karena itu, untuk menghindari kehilangan data, disarankan agar Anda tetap melanjutkan pengisian kinerja di e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pertanyaan Kritis: Apa yang Harus Dilakukan?
Mengingat sekarang adalah masa transisi, maka yang perlu dilakukan oleh segenap pihak yang menjadi pelaksana kegiatan pengelolaan kinerja adalah terus update dengan informasi terbaru sambil tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sudah seharusnya, seperti perencanaan, dokumentasi, dan lainnya.
Semoga pengelolaan kinerja yang baru ini benar-benar bisa membantu meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Refleksi: Apapun Bentuknya, Tetaplah Tingkatkan Kinerja
Perubahan pasti akan terjadi. Apapun itu, kita wajib mengapresiasi sistem pengelolaan kinerja sebelumnya yang sebenarnya sudah cukup baik dalam berbagai sisi. Pengelolaan kinerja yang terwujud dalam dokumen-dokumen tertulis, apapun bentuknya bisa menjadi cerminan kualitas pendidikan yang sudah dilakukan, bisa juga tidak. Mari tetap fokus mengajar, apapun pengelolaan kinerja yang nantinya ditentukan. (Guritno adi untuk esaiedukasi.com)
Posting Komentar untuk "Sistem Pengelolaan Kinerja Terbaru 2025"