Apakah TPG Cair Jika NRG Belum Keluar dan Sudah Dinyatakan Lolos PPG? Ini Jawabannya!
Pencairan TPG dan keluarnya NRG - Salah satu hal yang paling ditunggu oleh para guru setelah dinyatakan lulus PPG Piloting adalah mengenai pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Namun apa benar jika NRG belum keluar, maka TPG tetap cair karena sudah dinyatakan lulus?
Untuk menjawab hal tersebut, maka silahkan baca artikel ini dengan seksama agar tidak lagi hidup dalam kebingungan, khsususnya bagi para guru yang sudah mengikuti PPG Piloting, baik itu Batch 1,2 dan 3.
![]() |
NRG belum keluar, TPG bisa cair? |
Memahami Hubungan Antara PPG dan TPG
Perlu diketahui bahwa PPG merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan TPG. PPG sendiri adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru. Dalam sejarah perkembangannya, PPG mengalami banyak sekali perubahan bentuk. Hal ini juga yang membuat para guru di Indonesia mungkin mengalami kebingungan.
Pada tahun 2023-2024, ada dua jenis PPG, yakni PPG dalam Jabatan dan PPG Pra-Jabatan. Lalu, PPG Dalam Jabatan berubah nama menjadi PPG Guru Tertentu. Adapun syarat utama mengikuti PPG Dalam Jabatan / PPG Guru Tertentu antara lain adalah; calon peserta adalah guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan dan terdaftar di DAPODIK. Adapun selain dua syarat tersebut, masih ada beberapa syarat lainnya.
Lantas ketika dinyatakan lulus dari program PPG, seorang guru akan mendapatkan sertifikat pendidik. Adapun terbitnya sertifikat pendidik ini tergantung dari pengolahan data dan berbagai kondisi lainnya, dan diterbitkan oleh kampus atau perguruan tinggi penyelenggara PPG setelah melalui serangkaian proses yang cukup rumit.
Adalah kenyataan bahwa para guru yang sudah mengikuti UKPPPG kemudian dibuat menunggu untuk terbitnya sertifikat pendidik tersebut.
Lantas, apa hubungan antara PPG dan TPG? Jadi setelah selesai mengikuti PPG, para peserta program tersebut akan menerima serdik atau sertifikat pendidik. Lalu langkah selanjutnya adalah melakukan input data serdik ke DAPODIK untuk kemudian melalui satuan pendidikan masing-masing dilakukan pengajuan penerimaan dan pencairan TPG.
Apa Saja Data yang Harus Diinput Ke DAPODIK?
Jika ada guru yang beranggapan setelah selesai PPG dan dinyatakan lulus maka langsung mendapatkan TPG, maka itu salah besar. Semua itu bisa dikatakan sebagai langkah awal untuk pengajuan penerimaan TPG.
Satuan Pendidikan harus melakukan pengajuan TPG dari guru tersebut ke Dinas Pendidikan, salah satunya melalui perubahan atau pembaharuan data di DAPODIK.
Ada cara input data serdik di DAPODIK yang sebenarnya sangat mudah dan bisa dilakukan oleh guru ataupun meminta bantuan kepada Operator Sekolah yang memang mengurusi hal tersebut.
Lalu data apa saja yang perlu diinput dari serdik ke aplikasi DAPODIK satuan pendidikan masing-masing itu? Data itu antara lain:
- Nomor Peserta Ujian
- Tanggal sertifikat
- Mata pelajaran sesuai serdik
- Lembaga yang merilis serdik
- NRG
Satu hal yang menjadi masalah adalah ketika guru yang lulus serdik dan belum keluar NRG dari pemerintah, apakah langsung cair TPGnya?
Pentingnya NRG
Adapun NRG adalah singkatan dari Nomor Registrasi Guru. NRG dikeluarkan oleh pemerintah setelah mendapat data serdik yang bersangkutan. NRG menjadi salah satu data yang harus diinput di DAPODIK untuk mengajukan TPG.
Lalu dimana bisa melihat NRG? Guru bisa melihat NRG di web Info GTK melalui akun pribadi masing-masing. Di menu Sertifikasi akan bisa dilihat data-data sertifikasi dari guru tersebut apabila memang sudah lulus PPG.
Jika NRG Belum Keluar, Maka...
Apabila data di DAPODIK, khususnya bagian Riwayat Sertifikat Pendidik tidak lengkap, maka jelas tidak bisa diajukan untuk menerima TPG. Jadi secara garis besar bisa dikatakan, apabila NRG belum keluar maka belum bisa melakukan pengajuan pencairan TPG.
Lalu apa yang harus dilakukan? Tentu saja menunggu sampai pemerintah mengeluarkan NRG pada lulusan PPG.
Perlu diketahui bahwa pada 2024 ada beberapa batch PPG Piloting. Jumlah lulusan tiap batch-pun bisa dikatakan sangat banyak. Jadi, akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit sampai pemerintah melakukan pengolahan data yang dibutuhkan untuk kemudian diterbitkan NRG.
Setelah NRG keluar, maka alurnya adalah satuan pendidikan melalui operator sekolah harus melakukan pembaharuan data, yakni menginput NRG tersebut dan data lainnya di riwayat sertifikasi. Adapun caranya adalah terlebih dahulu masuk melalui akun admin DAPODIK lalu lakukan tukar pengguna ke akun guru yang bersangkutan. Lalu kemudian melakukan tarik data dan sinkronisasi. Setelah semua itu dilakukan, langkah terakhir adalah pengajuan ke dinas dan TPG akan cair.
Posting Komentar untuk "Apakah TPG Cair Jika NRG Belum Keluar dan Sudah Dinyatakan Lolos PPG? Ini Jawabannya!"